<![CDATA[//><!]]>
Tahukah anda bahwa gas LPG itu meledakhanya pada konsentrasi tertentu ?
Pak Johanis bercerita begini. Menurut beliau gas yang dijual belikan itu harus memenuhi standar tertantu sesuai dengan Keputusan Dirjen Miga No.25 K/36/DDJM/1990 tanggal 14 Mei 1990, Gas Elpiji yang dipasarkan di Indonesia adalah gas campuran yang terdiri dari Gas Propane dan Gas Butane yang perbandingan campurannya adalah Propan 30% dan butane 70%.
“Sik Pakdhe. Propane itu apa dan Butane itu apa, kemarin Pakdhe cerita Metana?
“Metana itu Ch4, Etana itu C2 H6, nah kalau Propana itu C3H8, Sedangkan Butana terdiri atas C4H10″
Campuran atau paduan dari 2 jenis gas inilah yang dinamakan “ELPIJI” yang sekarang tersebar luas di masyrakat untuk kepentingan dapur, industri dan transportasi. Gas Elpiji termasuk yang dapat cair pada tekanan dan suhu rendah. Namun jenis gas ini mempunyai sifat dan kelakuan yang sangat berbahaya karena mudah terbakar dan mudah meledak, tidak beracun tapi jika terhirup lebih dari 1.000 ppm atau 0.1% (100%=1.000.000 ppm) akan menyebabkan mengantuk, mimpi kemudian meninggal.
Kelakuan dan sifat dari Elpiji adalah:
Elpji agar terbakar atau meledak harus terdapat/memenuhi 3 unsur yaitu:
- Hydrocarbon (BBM atau BBG)
- Oxigen (Terdapat dalam udara yang kita hirup untuk bernafas)
- Panas (Korek api, pematik, loncatan bunga api, elektrik statis dll.)
Tidak begitu menguntungkan bagi Elpiji karena pada campuran tertentu akan menyebabkan ledakan yaitu pada konsentrasi gas 1.8% s/d 10% di udara terbuka atau tertutup.
Pada konsentrai gas Elpiji 0% s/d 1.8% di udara tidak akan terbakar atau meledak karena terlalu miskin hidrokarbon.
Pada konsentrasi gas 10% s/d 100% di udara juga tidak bisa terbakar karena terlalu kaya hidrokarbon.
Untuk menghindari terjadinya bahaya dari segitiga api caranya adalah dengan menghilangkan salah satu unsur tersebut pada keperluan berbeda.
KEBOCORAN GAS
Pada peralatan baik itu dapur rumahtangga, industri ataupun transportasi rentan terjadi kebocoran karena Tabung Gas adalah merupakan Bejana Bertekanan. Tekanan Gas Elpiji termasuk rendah pada suhu ruangan biasa.
Menurut Undang Undang Uap (Stoom Ordonnantie) 1930 yang masih berlaku sampai sekarang dan belum pernah direvisi, pasal 1; ayat 1, bahwa: Bejana atau tabung yang bertekanan > 1 Atmosfir (atm) harus mendapat injin dan pengawasan oleh Negara/Pemerintah.
Pada kesempatan mendongeng kali ini Pak Johanis hanya membahas kebocoran gas Elpiji pada penggunaan di dapur rumah tangga. Ya karena ini sedang sering terjadi.
Kebocoran Gas Elpiji dapat terjadi melalui sambungan selang yang tidak kedap atau selangnya sendiri yang berpori pori sehingga dapat ditembusi oleh gas karena mutu selang yang tidak memadai, melalui katup/klep dari tabung itu sendiri yang tidak pas terhadap dudukannya atau bisa juga seperti yang pernah penulis dapati saat memasak makanan yang kuahnya dapat meluap, terjadi luapan sehingga mematikan api di kompor. Hal ini menyebabkan gas menyembur terus tanpa diawasi sehingga gas memenuhi ruangan dapur.
Kebocoran lainnya karena regulator ditancapkan ke tabung dengan sistim klip on dimana karena konstruksi sangat sederhana (sudah SNI) sehingga kurang kokoh dan tidak mencekam dengan baik sehingga rentan terjadi kebocoran, ditambah lagi dengan mutu dari karet yang kurang baik.
Jika terjadi kebocoran gas Elpiji didapur akan menjadi sangat berbahaya karena hal yang tidak menguntungkan bahwa Gas Elpiji lebih berat dari udara, jika udara 1 per satuan berat maka Gas Elpiji adalah 2 per satuan berat.
Konsentrasi Gas ELPIJI akan sangat berbahaya utamanya jika tidak ada peranginan yang menghembusnya keudara luar. Gas Elpiji ini akan merambat dilantai karena lebih berat dari udara, sehingga kadang kala tidak terhembus oleh angin atau exhaust fan atau tidak terhisap oleh cerobong di atas tungku dapur.
Kebocoran gas Elpiji yang merambat di lantai kadangkala belum tercium orang yang sedang berdiri sehingga, setelah tercium berarti gas yang ada sudah setinggi hidung orang yang menciumnya.
Volume Gas bisa aja tanpa diduga telah terakumulasi dan berada pada campuran yang dapat meledak. Campuran gas Elpiji terhadap udara sampai dengan 1.8% walaupun tersulut atau dibakar dengan pematik api tidak akan terjadi ledakan atau menyala.
Tetapi pada kandungan gas diantara 1.8% — 10% akan meledak sangat dahsyat jika ada sumber api atau dari elektrik statis. Pada kandungan Elpiji > 10% hanya akan menyala saja.(lihat segitiga ledak dan segitiga nyala)
Ledakan Elpiji pada kandungan 1.8% —- 10% termasuk kategori sempurna sehingga sangat dahsyat daya hancurnya berlangsung secara berantai, kekuatannya tergantung dari jumlah campuran yang meledak. Pada saat meledak seluruh oksigen yang ada didaerah itu akan terpakai habis dan menjadi hampa udara, sehingga jika ada orang didaerah sekitarnya disamping mendapat luka bakar juga akan kesulitan bernafas. Bangunan sekitarnya akan porak poranda dilanda oleh udara yang bolak balik. Elpiji yang meledak pada kandungan 1.8% s/d 10% ini hakekatnya tidak diikuti oleh kebakaran. Kalau disusul oleh kebakaran berarti kandungan gas sudah > 10% menyala saja (flammable) bukan ledakan.
TABUNG GAS
Gas Elpiji kemudian dikemas dalam bentuk Tabung 3,6 Kg, 12Kg dan 50kg, isi tabung terdiri dari bentuk Elpiji cair dan Elpiji gas jenuh. Tekanan dalam Tabung Elpiji berubah ubah seiring dengan perobahan suhu di sekelilingnya. (hokum:boyle – gay lussac). Kemasan ini memungkinkan penyebaran ke seluruh pelosok Nusantara, karena distribusi dan transportasi menjadi mudah.Tabung gas Elpiji berapapun ukurannya tidak boleh diisi penuh, batas amannya adalah 80% dan juga tidak boleh kosong samasekali karena:
Tabung Elpiji berisi gas Elpiji dan cairan Elpiji yang bertekanan pada isi (volume) yang tetap, sehingga yang berubah (variable) adalah suhu (temperature) dan tekanan (Pressure). Artinya gas Elpiji dapat di pampatkan sedangkan cairannya tidak, Sehingga jika terisi penuh maka dengan sedikit kenaikan suhu tabung Elpiji dapat pecah. Jika pecah maka cairan Elpiji tersembur keluar dan dengan cepat menjadi gas yang akan meledak jika bercampur dengan udara dan terpicu oleh loncatan bunga api atau elektik statis.
Tabung Elpiji tidak boleh kosong samasekali karena secara teoritis dapat meledak sendiri, Walaupun peristiwa ledakan yang sesuai teori ini kemungkinannya satu kali diantara sejuta, tapi kan pemakainya puluhan juta. (Penjelasannya memerlukan analisa yang panjang).
Tabung Elpiji yang sedang terisi cairan dan gas tidak mungkin meledak karena gas elpijinya dalam keadaan jenuh. Kalaupun tekanannya terlalu tinggi melewati ambang batas maka tabung hanya menjadi pecah. Bahaya akan timbul jika gas muncrat keluar tidak ditanggulangi dengan benar.
Bejana atau tabung seperti kapal-kapal tanker atau mobil-mobil tangki sampai dengan tabung-tabung yang ukuran kecil dapat meledak sendiri, karena sesuai dengan teori segitiga ledak yang kami paparkan diatas. Teori ini berlaku bagi bejana atau tabung yang dalam keadaan kosong karena dapat mengandung unsur-unsur yang dapat mengakibatkan ledakan yaitu ada campuran gas (hidrokarbon) dan udara(oksigin) serta ada pemicunya(elektrik statis).
Jika ketiga unsur dari segitiga ledak terpenuhi maka akan terjadi ledakan, namun ledakan Tabung 3kg tidak seperti bom atau granat karena disamping isi (volume)sedikit juga tabung yang dikonstruksi bentuk silinder sangat kuat karena gaya dorongnya saling menghilangkan(baca ilmu gaya). Paling-paling yang kalah dan mental tercabut duluan adalah katup keamanannya termasuk rumah katup. (harus diingat bahwa tabung akan meledak pada saat kosong artinya tabung pernah bertekanan dibawah tekanan 1 atm sehingga volume campuran yang meledak sangat sedikit, tekanan tabung sesungguhnya pada ambient temperature k.l. 6 kg/cm2 Atm mutlak = ata)
“Ooh jadi begitu ya Pakdhe. Berarti sakjane bukan tabungnya yang meledak. Tetapi kebocoran gas”
“Betul Thole, jadi yang harus disebarkan infonya itu KEBOCORAN YANG MENYEBABKAN LEDAKAN. Sehingga kalau tahu bahwa penyebabnya kebocoran maka ibu-ibu pengguna itu konsen dengan kebocorannya. Bisa diselangnya, bisa di regulatornya, dan juga bisa jadi tabungnya bocor. Tapi Tabungnya sendiri tidak meledak”.